Posted by: anchiella | February 19, 2008

Indonesia: Loker Tak Dikunci yang Terabaikan

Malaysia memang paling jago kalau soal ngaku-ngaku. Empat tarian tradisional Indonesia ditulis sebagai tarian tradisional Melayu di situs Kementerian Kebudayaan, Kesenian dan Warisan mereka. Tarian yang mereka masukan di situs tersebut adalah Barongan (Reog Ponorogo), Kuda Kepang (Kuda Lumping), Tarian Lilin, dan Tarian Piring. Informasi di atas tentunya mengingatkan kita akan isu pengklaiman Reog Ponorogo oleh Malaysia yang sempat santer beberapa waktu lalu. Ketika itu, masyarakat Indonesia heboh karena merasa asetnya mau diambil paksa “tetangga sebelah”. Negara yang dikenal dengan sebutan Negeri Jiran itu dikecam di berbagai tempat oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Apalagi ternyata bukan hanya Reog Ponorogo yang berusaha mereka miliki, tapi juga angklung dan lagu asal Maluku “Rasa Sayange”. Bahkan batik dengan corak tertentu pun sudah (dipatenkan) menjadi milik mereka.

Berani, kalau tindak pengklaiman Malaysia itu mau diberi label. Nyeleneh pula. Namun, pasti ada landasan di balik keberanian mereka. Selain pada dasarnya yang memang nggak tahu malu, kemungkinan besar masalahnya bersumber pada kita sendiri, bangsa Indonesia.

Salah satu kekurangan tersebut bisa jadi adalah sikap abai yang dimiliki masyarakat Indonesia pada umumnya, yang ujung-ujungnya menjadi suatu kelalaian. Merasa sudah mengetahui bahwa Reog Ponorogo, batik, angklung, dan lagu “Rasa Sayange” adalah milik Indonesia, dan menganggap sudah seharusnya keempat hasil budaya tersebut memang milik kita, pada akhirnya malah lupa dijaga. Ibarat seorang anak yang memiliki sebuah loker di ruang kelas. Ia tidak pernah mengunci lokernya karena merasa warga di kelas itu sudah saling mengetahui letak loker masing-masing dan tidak akan saling mengusik. Ketika suatu saat ada barang di lokernya hilang dicuri, tentu yang salah bukan hanya si pencuri. Si anak juga salah. Dia lalai menjaga barang-barangnya sendiri.

Saat ini, masalah perebutan aset budaya antara Indonesia dan Malaysia sudah teratasi (atau sebenarnya hanya “tampak sudah teratasi?”) “Kita sepakat untuk mengedepankan penghargaan terhadap karya cipta. Jadi, kalau ada barang bernilai sejarah milik Indonesia dikembangkan di Malaysia, maka harus disebutkan sumber aslinya adalah berasal dari Indonesia. Begitupun sebaliknya,” demikian kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia Jero Wacik, seperti yang dikutip oleh Media Indonesia (www.budpar.go.id). Namun, akankah kita belajar dari pengalaman? Belajar bertanggung jawab menjaga, dan pastinya juga mencintai serta mengembangkan milik kita sendiri? Kita lihat saja.

Referensi:

www.heritage.gov.my

www.budpar.go.id

http://www.bahasa-malaysia-simple-fun.com/batik-malaysia.html

Minggu, 17 Februari 2008 dini hari

tulisan untuk Workshop Penulisan Ilmiah-Populer

dalam rangka PsyWrite Festival Fakultas Psikologi UI


Leave a response

Your response:

Categories